Setelah pelanggan melakukan pendaftaran perusahaan/akun baru, pelanggan dimohon menghubungi WhatsApp CSTTH untuk melakukan approval. Setelah CSTTH melakukan approval, CSTTH membalas WhatsApp pelanggan bahwa akun sudah aktif dan dapat digunakan.
Perusahaan Baru:
1. Klik Daftar Perusahaan Baru.
2. Pengisian informasi perusahaan.
3. Klik Kirim.
4. Konfirmasi ke CSTTH.
Akun Baru (Perusahaan yang sudah terdaftar):
1. Pengisian akun baru.
2. Klik Daftar Akun.
3. Konfirmasi ke CSTTH.
Sertifikat SNI tidak dapat digunakan menggantikan dokumen sertifikat manajemen mutu perusahaan, karena SNI mengeluarkan sertifikat untuk produk yang dihasilkan, bukan untuk sertifikat manajemen mutu perusahaan.
1. Pelanggan login ke web TTH. |
2. Pada Profil Pelanggan pilih menu Company. |
3. Pelanggan mengisi dan/atau mengunggah data terbaru. |
4. Pelanggan menghubungi WhatsApp CSTTH untuk meminta approval. |
5. Pelanggan menunggu CSTTH untuk verifikasi data. |
6. CSTTH melakukan verifikasi data. |
7. Informasi perusahaan berhasil diubah di web TTH. |
Tidak perlu, karena alamat yang dicantumkan di informasi perusahaan adalah alamat yang tertera pada NPWP.
Dokumen yang dibutuhkan:
- File Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- File Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Nomor Induk Berusaha (NIB).
- File Sertifikat Mutu International Organization for Standardization (ISO)/Connectivity Implementation Quality System (CIQS 2000).
Quality Assurance (QA) merupakan uji perangkat berdasarkan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Telkom berupa dokumen Spesifikasi Telekomunikasi (STEL). Perangkat yang lulus uji mendapatkan sertifikat QA.
Type Approval (TA) merupakan uji perangkat berdasarkan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan/atau Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) berupa dokumen Peraturan Menkominfo (Permenkominfo) dan/atau Peraturan Dirjen (Perdirjen) serta persyaratan teknis lainnya seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), Comité International Spécial Des Perturbations Radioélectriques (CISPR) 32/35, dan standar internasional lainnya.
Voluntary Test (VT) merupakan pengujian perangkat berdasarkan pesanan dari pelanggan menggunakan persyaratan teknis yang disepakati bersama berupa Nota Dinas (ND) dari Telkom Group.
Kalibrasi (KAL) merupakan pengukuran yang dilakukan berdasarkan Instruksi Kerja (IK) dan buku manual alat ukur. Alat ukur yang lulus kalibrasi mendapatkan sertifikat kalibrasi.
TARIF PENGUJIAN 1. Dapat dilakukan pada menu Pengujian -> Tarif -> Pengujian Perangkat. 2. Langkah-langkah melihat biaya pengujian dapat diakses pada link: https://www.telkomtesthouse.co.id/Chargeclient |
TARIF KALIBRASI 1. Dapat dilakukan pada menu Pengujian -> Tarif -> Kalibrasi. 2. Langkah-langkah melihat biaya kalibrasi dapat diakses pada link: https://www.telkomtesthouse.co.id/CalibrationChargeclient. |
Referensi Uji adalah standar acuan yang digunakan untuk menguji perangkat telekomunikasi.
Pelanggan harus memperbaharui sertifikat QA dengan mengajukan kembali uji QA perangkat tersebut.
Quality Assurance (QA) merupakan uji perangkat berdasarkan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Telkom berupa dokumen Spesifikasi Telekomunikasi (STEL). Perangkat yang lulus uji mendapatkan sertifikat QA. |
Type Approval (TA) merupakan uji perangkat berdasarkan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan/atau Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) berupa dokumen Peraturan Menkominfo (Permenkominfo) dan/atau Peraturan Dirjen (Perdirjen) serta persyaratan teknis lainnya seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), Comité International Spécial Des Perturbations Radioélectriques (CISPR) 32/35, dan standar internasional lainnya. |
Voluntary Test (VT) merupakan pengujian perangkat berdasarkan pesanan dari pelanggan menggunakan persyaratan teknis yang disepakati bersama berupa Nota Dinas (ND) dari Telkom Group. |
Kalibrasi (KAL) merupakan pengukuran yang dilakukan berdasarkan Instruksi Kerja (IK) dan buku manual alat ukur. Alat ukur yang lulus kalibrasi mendapatkan sertifikat kalibrasi. |
- Pelanggan mengirimkan bukti pembelian STEL berupa bukti pembayaran dan/atau halaman depan STEL dengan watermark nama perusahaan.
- CSTTH melakukan verifikasi bukti pembelian STEL. 3. Apabila bukti pembelian STEL berhasil diverifikasi, CSTTH segera memproses penambahan STEL ke dalam Referensi Uji perusahaan.
- Jika tanggal pembelian STEL kurang dari 1 (satu) tahun tanggal penerbitan STEL terbaru maka pelanggan mendapatkan STEL terbaru secara gratis.
- Jika melebihi 1 (satu) tahun pelanggan harus membeli kembali.
PEMBELIAN STEL
1. Dapat dilakukan pada menu STEL -> Beli STEL |
2. Langkah-langkah pembelian STEL dapat diakses pada link: telkomtesthouse.co.id/products. |
PENDAFTARAN PENGUJIAN
1. Dapat dilakukan pada menu Pengujian -> Proses (pilih QA atau TA atau VT atau KAL) -> Isi Data Perangkat dan Lengkapi Dokumen -> Save. |
2. Langkah-langkah pendaftaran pengujian QA dapat diakses pada link: https://telkomtesthouse.co.id/detailprocess/qa |
3. Langkah-langkah pendaftaran pengujian TA dapat diakses pada link: https://telkomtesthouse.co.id/detailprocess/ta |
4. Langkah-langkah pendaftaran pengujian VT dapat diakses pada link: https://telkomtesthouse.co.id/detailprocess/vt |
5. Langkah-langkah pendaftaran KAL dapat diakses pada link: https://telkomtesthouse.co.id/detailprocess/cal |
6. Langkah-langkah pendaftaran sewa Wireless/Anechoic Chamber (CHMB) dapat diakses pada link: https://telkomtesthouse.co.id/detailprocess/rentChamber |
*Khusus QA: Masuk akun TTH -> menu Referensi Uji -> Beli Dokumen STEL --> pilih Dokumen STEL --> lakukan pembayaran melalui Virtual Account (VA) -> terima dokumen STEL -> Isi Data Perangkat dan Lengkapi Dokumen.
1. Dapat dilakukan sebelum terbit nomor Surat Perintah Kerja (SPK) pada menu Pengujian -> Status Pengujian -> Ubah. |
2. Jika pada menu Status Pengujian berada pada tahapan sebelum Verifikasi Sampel (VS), maka pelanggan dapat mengubah referensi uji sendiri. |
3. Jika pada menu Status Pengujian berada pada tahapan setelah VS, maka pelanggan harus menghubungi CSTTH untuk mengubah referensi uji. |
STEL dapat diunduh pada menu Referensi Uji-> Riwayat Pembelian -> pilih STEL pada menu Delivered
Untuk mengetahui STEL yang digunakan, pelanggan dapat mengunjungi link STEL: https://www.telkomtesthouse.co.id/STEL.
Pelanggan dapat mengunjungi menu Pengujian -> Status Pengujian -> pilih Rincian dari pendaftaran pengujian yang dilakukan VS -> klik Laporan VS.
1. Jika baru 1 (satu) kali hasil VS tidak memenuhi, maka pelanggan dapat mengajukan kembali VS kedua dan seterusnya seperti biasa.
2. VS pertama gratis, VS kedua dan selanjutnya dikenakan biaya sebesar Rp1.500.000,00.
1. Pelanggan datang pada tanggal yang telah disepakati.
2. Pelanggan sudah mempelajari ketentuan perangkat uji/alat ukur sesuai dengan referensi uji yang digunakan.
3. Menyertakan TE atau perwakilan yang paham mengenai perangkat uji/alat ukur.
4. Membawa 2 (dua) buah sampel perangkat uji/alat ukur atau sesuai ketentuan dengan merek, tipe/model, dan kapasitas yang sama.
5. Membawa data sheet sesuai perangkat uji/alat ukur.
Setelah input tanggal VS, pelanggan menunggu respon dari TE terlebih dulu. Terdapat 3 (tiga) jenis respon yang diberikan oleh TE, antara lain:
- . TE menyetujui tanggal yang diajukan pelanggan. Pelanggan diwajibkan untuk datang pada tanggal tersebut dengan membawa sampel uji dan perlengkapan yang dibutuhkan.
- TE menolak tanggal yang diajukan pelanggan. Pelanggan harus mengajukan kembali tanggal VS.
- Setelah pelanggan mengajukan tanggal VS pada langkah 2, TE dapat menyetujui atau mengajukan tanggal lain yang otomatis menjadi tanggal VS dilakukan.
1. Tidak datang pada tanggal yang disepakati tanpa ada konfirmasi ke CSTTH.
2. Perangkat uji/alat ukur yang dibawa tidak lengkap/tidak dapat dioperasikan.
3. Perangkat uji/alat ukur yang dibawa tidak sesuai referensi uji & Technical Meeting (TM) Pra VS.
4. Pelaksanaan VS melebihi waktu yang ditentukan (pukul 09.00 – 15.00 WIB).
Dapat dilakukan pada menu Pengujian -> Status Pengujian -> pilih No. Registrasi -> VS -> Input tanggal. Untuk mengetahui respon tanggal VS yang diusulkan, pelanggan dapat melakukan pengecekan notifikasi melalui web TTH.
1. Jika pelanggan sudah input tanggal VS dan Test Engineer (TE) belum merespon, pelanggan dapat mengubah tanggal VS pada menu Pengujian -> Status Pengujian -> pilih No. Registrasi -> pilih VS -> Ubah tanggal.
2. Jika TE sudah merespon tanggal VS, pelanggan wajib memberikan konfirmasi maksimal 1 (satu) hari sebelumnya kepada CSTTH. Selanjutnya, CSTTH menginformasikan kepada TE perubahan tanggal VS tersebut.
Pilih menu Pengujian -> Status Pengujian -> No. Registrasi -> pilih Pembayaran.
Dapat dilihat pada menu Pengujian -> Status Pengujian -> pilih No. Registrasi -> SPB -> Terima SPB.
Masa berlaku SPB adalah hingga akhir tahun berjalan.
Saat ini pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan VA dari Bank BCA, Mandiri, BRI, BNI, Permata, CIMB, Maybank, dan Danamon.
VA dapat diperoleh pada web TTH dengan dua cara berikut ini:
Melalui web TTH:
- Dapat dilihat pada menu Pengujian -> Status Pengujian.
- Pada pengujian yang ingin dibayarkan pilih Proses Pembayaran.
- Pada halaman Konfirmasi Pembayaran, pilih VA bank yang ingin digunakan.
- Klik Konfirmasi Pembayaran untuk mendapatkan nomor VA.
- Nomor VA sudah tersedia. Panduan pembayaran VA dikirimkan melalui surel pelanggan yang terdaftar di web TTH.
Melalui link yang ada di surel:
- Klik link pada surel pemberitahuan penerbitan SPB.
- Pada halaman Konfirmasi Pembayaran, pilih VA bank yang ingin digunakan.
- Klik Konfirmasi Pembayaran untuk mendapatkan nomor VA.
- Nomor VA sudah tersedia. Panduan pembayaran VA dikirimkan melalui surel pelanggan yang terdaftar di web TTH.
Pembayaran VA dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: |
• Bank Mandiri: bit.ly/BankMandiriXendit |
• Bank BRI: bit.ly/PembayaranBankBRI |
• Bank BNI: bit.ly/PembayaranBankBNI |
• Bank Permata: bit.ly/PembayaranBankPermata |
• Bank CIMB Niaga: bit.ly/PembayaranBankCIMBNiaga |
• Bank Maybank: bit.ly/PembayaranBankMaybank |
• Bank Danamon: bit.ly/PembayaraBankDanamon |
• Bank Central Asia: bit.ly/PembayaranBankBCA |
Pelanggan tetap dapat melakukan pembayaran dengan memilih salah satu VA bank yang tersedia dan dapat melakukan pembayaran melalui teller bank terpilih. Pelanggan diwajibkan untuk melakukan pembayaran VA sesuai dengan bank yang dipilih agar transaksi tidak ditolak.
Untuk saat ini, invoice dan e-faktur pajak secara otomatis sudah tersedia di web TTH maksimal H+7 dari tanggal pembayaran.
1. Untuk STEL, dapat dilihat pada menu Referensi Uji -> Riwayat Pembelian -> pilih Tab Delivered -> pilih Rincian dari STEL yang dibeli.
2. Untuk Pengujian, dapat dilihat pada menu Pengujian -> Status Pengujian -> pilih No. Registrasi -> pilih Rincian (Detail) dari pengujian yang dicari.
Pelanggan dapat menghubungi WhatsApp CSTTH pada nomor (+62) 812-2483-7500 untuk mengetahui progress pengujian. Apabila pengujian telah selesai maka CSTTH menghubungi pelanggan.
No. SPK dapat dilihat pada bagian Detail Pengujian ketika status pembayaran pelanggan sudah berubah menjadi hijau. Dapat dilihat pada web TTH pada menu Pengujian -> Status Pengujian -> Rincian.
1. Pengujian perangkat telekomunikasi (QA, TA, dan VT). |
2. Kalibrasi alat ukur (KAL). |
3. Penjualan STEL. |
4. Sewa Wireless/Anechoic Chamber (CHMB) |
Telkom Test House belum melayani kalibrasi alat ukur dari eksternal.
Karena alat ukur yang digunakan serta keseluruhan environment tidak memenuhi akreditasi minimum dari KAN, yaitu sebesar 60%.
Pengujian yang terakreditasi KAN dapat dilihat pada link berikut: bit.ly/AkreditasiKAN
TTH sudah mendapatkan akreditasi sebagai Lab Pengujian (LP-490-IDN) dan Lab Kalibrasi (LK-002-IDN) dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) mengacu pada SNI ISO/IEC 17025: 2017. TTH sudah ditetapkan sebagai Balai Uji Dalam Negeri (BUDN) oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI).
1. Ambil perangkat uji/alat ukur di Gudang UREL.
2. Klik Pengujian -> Status Pengujian.
3. Pilih No. Registrasi -> Unduh Laporan/Sertifikat.
4. Terima Hasil Uji/Kalibrasi.
5. Isi survei kepuasan pelanggan dan keluhan pelanggan (jika ada).
Link form kepuasan: https://bit.ly/UmpanBalikPelangganTTH
Link form keluhan: https://bit.ly/KeluhanPelangganTTH
Pelanggan mengisi terlebih dahulu kesalahan data yang terdapat pada LHU dan sertifikat pada link keluhan pelanggan: https://bit.ly/KeluhanPelangganTTH
Masa berlaku sertifikat QA adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan. Pelanggan harus memperbaharui sertifikat QA dengan mengajukan kembali uji QA perangkat tersebut.
Karena masih adanya persyaratan yang masih dikembangkan dan ditinjau kembali selama periode waktu yang tertera pada sertifikat. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak internal Telkom.
LHU dan sertifikat dapat dilihat di web TTH pada menu Pengujian -> Status Pengujian -> Rincian.
LHU dan sertifikat hanya diberikan dalam bentuk softcopy yang dapat diunduh melalui web TTH.
Pelanggan hanya perlu membawa BPPP bagi yang melakukan uji di lab dan menghubungi CSTTH di Gedung TTH untuk pengambilan sampel uji.
Pelanggan harus menjadwalkan waktu pengambilan melalui CSTTH. Pada hari pengambilan pelanggan mengambil sampel uji perangkat terlebih dahulu untuk mendapatkan Bukti Penerimaan dan Pengeluaran Perangkat (BPPP) bagi yang melakukan uji di lab.